ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

Read the full article See related articles

Listed in

This article is not in any list yet, why not save it to one of your lists.
Log in to save this article

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban membayar pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Saumlaki. Penelitian ini didasarkan pada beberapa faktor-faktor penting penting seperti pengetahuan perpajakan, kualitas layanan, kepercayaan terhadap pemerintah, serta kesadaran wajib pajak. Metode penelitian yang dilakukan dengan teknik pengunpulan data melalui kuisioner yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dan wawancara dengan pihak kp2kp saumlaki, Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar wajib pajak orang pribadi memahami konsep pajak, masih ada yang belum paham dan tidak mengetahui prosedur pembayaran karena kurangnya sosialisasi. Sikap terhadap pajak bervariasi, di mana sebagian besar setuju pajak untuk pembangunan dan merasa sistem pajak adil, meskipun ada yang merasa terbebani dan tidak setuju. Pelayanan di KP2KP dinilai baik, tetapi masih ada yang merasa kesulitan mendapatkan informasi. Sanksi dan denda mempengaruhi sebagian besar wajib pajak, namun ada juga yang tidak terpengaruh. Faktor ekonomi dan opini masyarakat memengaruhi kepatuhan, dengan kepatuhan secara keseluruhan masih kurang baik, meskipun sebagian besar sadar akan kewajiban membayar pajak tepat waktu. hasil ini dapat dilihat dari Jumlah wajib pajak di Kepulauan Tanimbar setiap tahun, namun realisasi pembayaran pajak mengalami fluktuas. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman wajib pajak tentang prosedur pembayaran dan pelaporan, minimnya sosialisasi, serta kendala ekonomi dan ketidakpatuhan hukum. Pelaksana pajak menghadapi tantangan seperti lokasi wajib pajak yang terpencil, alamat yang tidak lengkap, dan keterbatasan jaringan komunikasi. Sistem perpajakan menerapkan “self-assessment” dengan pembayaran secara online atau melalui bank/pos, dan pelayanan tersedia baik secara tatap muka maupun daring, jadi dari 6 faktor yang diteliti hanya 3 faktor yang tidak berpengaruh yaitu Pelayanan Pajak di KP2KP Saumlaki, sikap terhadap pajak, faktor ekonomi dan sosial dan yang terpengaruh yaitu pengetahuan terhadap perpajakan, kepatuhan membayar pajak, sanksi dan denda.

Article activity feed